-->

Inilah Sunnah Mahar Yang Diajarkan Rasul SAW

Mahar adalah salah satu persyaratan sahnya pernikahan. Tanpa mahar tiada pernikahan. Masyarakat kita menyebutkan sebagai Mas Kawin. Itu bukan tanpa alasan, karena sunnah mahar adalah emas, atau perak. Bukan seperangkat alat salat!

Maka, marilah kita kembalikan sunnah mahar ini.

Berikut beberapa riwayatnya.
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham . Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. (Hadits Riwayat Muslim)
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham . (Hadits Riwayat Daruquthni).
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas . Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq Alaihi)
Jadi, begitulah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai mahar. Namun demikian, jangan sampai mahar ini menyulitkan calon mempelai pria:
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: ” Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah .” (Riwayat Abu Dawud)
Walaupun demikian, “tidak menyulitkan” itu tidak  lalu berarti memberikan sesuatu  yang tidak ada nilainya. Kebiasaan para sahabat dan generasi salaf di Madinah al Munawarah, memberikan mahar itu sekurangnya 0.25 Dinar emas. Untuk  saat ini itu setara dengan sekitar 8 Dirham perak. Imam Malik menegaskan:
Malik berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah untuk] mewajibkan  pemotongan tangan [karena mencuri]”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel